Pemerintah akhirnya merilis daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022, mendatang.
Total, ada 16 tanggal merah yang diumumkan Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.
Diketahui, pada 2021 ini, Pemerintah banyak mengubah jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama.
Hal ini dilakukan untuk menghindari long weekend yang berpotensi menjadi momentum penyebaran Covid-19.
Simak daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022 yang sudah diumumkan resmi oleh Pemerintah.
Tanggapan Menko PMK Republik Indonesia Tentang Jadwal Libur Nasional
Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.
Menko Muhadjir menyampaikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.
Menko PMK menjelaskan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” katanya.